TENTANG MAGISTER PROFESI PSIKOLOGI

Seiring dengan adanya kebutuhan tenaga Psikolog yang profesional, akhirnya menuntut dunia akademis di Indonesia untuk meningkatkan baku mutu Psikolog, utamanya yang memiliki kualifikasi setara dengan lulusan pendidikan Magister. Hal ini penting karena diharapkan secara profesional Psikolog yang dihasilkan adalah mampu menguasai prinsip-prinsip psikodiagnostika dan intervensi psikologi, melakukan asesmen psikologi serta mampu melaksanakan penelitian terapan bidang psikologi dengan tetap berpijak pada Kode Etik Psikologi Indonesia. Untuk itu, Program Pendidikan Profesi Psikologi yang telah ada perlu disempurnakan menjadi Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi.

Gagasan membentuk Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi sebenarnya awal pertama kali dicetuskan dalam Loka Karya Program Profesi, pada tanggal 22-23 Oktober 1998 di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Kemudian gagasan tersebut didiskusikan dalam pertemuan Kolokium Psikologi di Yogyakarta 4-5 Agustus 2000, di Depok, 6-7 Oktober 2000 dan di Semarang 25 Oktober 2002. Pertemuan-pertemuan tersebut pada akhirnya menghasilkan kesepakatan yang pada intinya menyetujui bahwa Program Pendidikan Profesi Psikolog disempurnakan menjadi Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi karena dipandang penyempurnaan tersebut semata-mata dinilai lebih positif dalam menghasilkan Psikolog-Psikolog yang berkompeten di bidangnya.

Maka, dengan memperhatikan : Surat Dirjen Dikti No.3034/D/T/98 tanggal 13 Oktober 1998 perihal Pendidikan dan Ujian Profesi, Surat HIMPSI ke Dirjen Dikti nomor 012/PP-HIMPSI/VII/2000 tanggal 3 Juli 2000 tentang Penerimaan Tanggung Jawab Pendidikan Profesi Psikologi, serta Surat Dirjen No. 623/D2.1/2004 tanggal 20 April 2004 tentang Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi, Pengurus Pusat HIMPSI menghimbau agar Institusi pendidikan yang sebelumnya telah menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Psikologi untuk dapat mengubah program tersebut menjadi Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi yang diselenggarakan dibawah wewenang Fakultas Psikologi. Oleh karena itu, nantinya sebutan Psikolog hanya akan diberikan pada lulusan Program Pendidikan Magister Profesi Psikologi atau Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi Strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni PTN), atau Sistem Kredit Semester PTN, atau Kurikulum Nasional (SK Mendiknas No. 0324/U/1994 pasal 3 ayat (2) yang meliputi pendidikan S1 dan Profesi Psikolog, atau kurikulum lama PTS yang sudah mengikuti ujian negara Sarjana Psikologi, atau pendidikan tinggi Psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan Psikolog Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

Sejalan dengan landasan hukum dan tuntutan dari organisasi profesi Psikolog yaitu HIMPSI, maka Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang telah memiliki Pendidikan Program Profesi Psikolog sendiri sejak tahun akademik 1998-1999 melalui SK Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Nomor 175/ SK/ YP-C/VIII/ 1998, tanggal 5 Agustus 1998, merasa perlu untuk merubah penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Psikolog tersebut menjadi Program Pendidikan Profesi Psikolog Jenjang Magister.

Hal ini ditempuh sebagai wujud kepedulian Fakultas Psikologi dalam memperbaiki dan menyempurnakan para lulusannya agar menjadi lebih profesional dan kompeten di bidangnya. Selain itu, perubahan menjadi Program Pendidikan Profesi Psikolog Jenjang Magister ini, sebenarnya adalah juga memprasaranai tuntutan dunia industri, pendidikan, dan klinis akan hadirnya Psikolog yang peka terhadap permasalahan di masyarakat serta mampu memberikan alternatif solusi pemecahan masalah dengan berlandaskan akademisi yang mantap. Sehingga diharapkan prospek kedepannya, mereka lebih siap bersaing dengan Psikolog-Psikolog lain secara sehat dan mampu membawa nama baik almamaternya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No : 259/E10/2012 tentang perubahan atas keputusan manteri pendidikan dan kebudayaan nomor 351/E10/2011 tentang pencabutan Program Studi Psikologi (S2) dan Penetapan kembali menjadi program- Program Studi Psikologi (S2) dan Psikologi Profesi (S2) pada Perguruan Tinggi.

Pada 24 Januari 2015 – 24 Januari 2020, akhirnya Program Magister Psikologi Profesi Universitas 17 agustus 1945 Surabaya mendapat akreditasi “B” berdasarkan SK BAN PT No : 024/SK/BAN-PT/Akred/PSPP/1/2015.

Links